Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Maluku mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perumahan dan kawasan pemukiman.
Membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang
perumahan dan kawasan permukiman serta tugas pembantuan yang ditugaskan
kepada daerah Provinsi.
Fungsi
Perumusan Kebijakan
Perumusan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman
Pembinaan
1. Pembinaan teknis di bidang perumahan dan kawasan permukiman
2. Pembinaan unit pelaksana teknis dinas
3. Pembinaan kelompok jabatan fungsional
Pelaksanaan Program
1. Pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman
2. Pelaksanaan administrasi di dinas perumahan dan kawasan permukiman
sesuai dengan lingkup tugasnya
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan dan kawasan permukiman
4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya